Wednesday, April 17, 2019
pemilu 2019
Hasil Quick Count Pemilu 2019 baru boleh ditampilkan setelah jam 3 siang, TV-TV nasional masih belum bisa menampilkan hasil Quick Count
Hasil Quick Count Pemilu 2019 belum bisa ditampilkan di TV. TV-TV nasional masih belum bisa menampilkan hasil Quick Count sebelum jam 3 siang nanti.
Televisi di Indonesia belum bisa menampilkan Hasil Quick Count Pemilu 2019 sebelum jam 3 siang, 17 April 2019. Sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta akan dikenakan bagi siapa saja yang menampilkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum jam 15.00 WIB.
Hasil Quick Count Pemilu baru ditampilkan setelah jam 3 siang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB. Karena itu saat ini TV-TV baru menampilkan angka 0% di tampilan Quick Count-nya.
Tanggal 17 April 2019 merupakan hari pemilihan umum dimana rakyat Indonesia memilih wakil mereka di DPR, DPRD,DPD dan juga memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk masa bakti 2019-2024.
TV One menjadi televisi yang paling mendapat perhatian di saat Pemilu di 2019 ini karena TV One menyiarkan langsung berbagai liputan tentang pemilu dan juga akan memuat hasil Quick Count setelah jam 3 siang nanti. Begitu juga Kompas TV, INews, Metro TV dan TVRI menjadi TV yang juga banyak meliput berita-berita tentang Pemilu 2019.
0 Response to "Hasil Quick Count Pemilu 2019 baru boleh ditampilkan setelah jam 3 siang, TV-TV nasional masih belum bisa menampilkan hasil Quick Count"
Post a Comment